KABARKILAT Sumpah Demi Allah, Kades Margasari Bantah Kirim Video Tidak Senonoh, Ketua DPD LSM Laskar NKRI Pertanyakan Maksud Klarifikasi
Subang, Hadejabarnews.com – Kasus dugaan pengiriman video tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Margasari, Kecamatan Dawuan, kini memasuki babak baru setelah sang kades mengeluarkan pernyataan resmi via pesan siaran (broadcast). Sabtu 22/8/26
Video tersebut yang di duga dikirim oknum kepala desa margasari dawuan Subang pada tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 21 ” 20 wib kemudian kiriman video tersebut langsung dihapus.
Namun saat dikonfirmasi media Hade Jabar oknum kades enggan memberikan keterangan resmi malah membuat brodcast yang di bagikan langsung kepada warga masyarakat desa margasari.
Dalam pesan singkat yang beredar luas di tengah masyarakat, Kades Margasari secara tegas membantah keterlibatan dirinya atas video syur yang beredar dan membawa-bawa nama platform media sosial TikTok. Ia bahkan bersumpah demi atas nama sang pencipta untuk meyakinkan warganya.
“Assalamu allaikum wargi2 d margasari sehubungan beredarna di media tiktok eta hoax abdi selaku kepala desa tidak pernah mengirimkan pidio tidak senonoh bilihna NU sok nonton tiktok beranggapan benar saya bersumpah Demi Alloh eta Kabeh tudingan belaka,” tulis oknum Kades Margasari dalam pesan siarannya.
Tanggapan Keras Ketua DPD LSM Laskar NKRI
Pernyataan sepihak dan pembelaan diri yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut langsung memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI Kabupaten Subang.
Ketua DPD LSM Laskar NKRI Subang Anton Nugraha ” kembali angkat bicara demi mengawal aduan dan keresahan masyarakat yang mempertanyakan maksud, tujuan, serta keabsahan dari klarifikasi sang kades.
Menurut Anton, sumpah ataupun klaim sepihak di media sosial tidak bisa serta-merta menghapus kegaduhan yang telah terjadi di ruang publik. Pihaknya menilai masyarakat justru semakin bingung dan mempertanyakan substansi dari tudingan tersebut.
“Perbuatan mengirimkan video tidak senonoh kepada warga adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan amoral. Sebagai pejabat publik, Kepala Desa seharusnya mengayomi dan menjaga norma kesusilaan di wilayahnya, bukan malah memicu polemik moral,” ujar Anton Nugraha Ketua LSM Laskar NKRI.
Lebih lanjut, Ketua LSM Laskar NKRI mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan hanya lewat pesan singkat atau status di media sosial. Kasus ini harus diusut secara tuntas dan transparan demi menjaga marwah institusi pemerintahan desa di Kabupaten Subang.
Jika dugaan pelanggaran etika berat ini terbukti benar, oknum kepala desa tersebut terancam sanksi tegas hingga pencopotan dari jabatannya. (Red)
Post Views: 115
[kabarkilat.id]

