KABARKILAT Diduga Langgar Sempadan Situ Citapen dan Buang Limbah B3, Manajemen PT Chenguang Plastik Bungkam
SUBANG, hadejabarnews.com – PT Chenguang Plastik Packaging Indonesia kini tengah menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran regulasi lingkungan dan tata ruang. Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan pondasi perusahaan tersebut ditengarai berdiri dalam jarak kurang dari 50 meter dari sempadan Situ Citapen. Jarak tersebut dinilai tidak sesuai dengan batas minimum perlindungan ekosistem perairan yang telah diatur dalam undang-undang.
Tak hanya persoalan jarak bangunan, PT Chenguang Plastik Packaging Indonesia juga menghadapi tudingan serius terkait pembuangan limbah. Perusahaan diduga melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sisa produksi plastik secara langsung ke aliran Situ Citapen.
Kondisi ini dikhawatirkan akan merusak kualitas air dan ekosistem di sekitar Situ Citapen, yang pada jangka panjang dapat merugikan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya air tersebut.
Guna mendapatkan keberimbangan berita, tim redaksi hadejabarnews.com telah berupaya mendatangi kantor perusahaan untuk melakukan konfirmasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Chenguang Plastik Packaging Indonesia lebih memilih bungkam dan enggan menemui awak media.
Sikap tertutup dari pihak perusahaan ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan mereka terhadap aturan lingkungan hidup (AMDAL) dan perizinan bangunan yang dimiliki.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini mendesak dinas terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun dinas perizinan setempat, dan DPRD Komisi untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ditemukan pelanggaran. (Din/red)
Post Views: 52
[kabarkilat.id]

