FoodHighlightsLifestylePoliticsTech

KABARKILAT Konsorsium SOHANDI Suarakan 5 Poin Pernyataan Sikap: Desak Keadilan Hukum dan Tolak Politik Dinasti di Kabupaten Subang


Subang, Hadejabarnews.comKonsorsium SOlidaritas Hak Azasi daN keaDIlan (SOHANDI) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait kondisi penegakan hukum, sistem demokrasi, dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Subang. Rabu 23/7/26

Melalui pernyataan ini, SOHANDI menyoroti pentingnya menjaga integritas institusi negara serta mendesak pembebasan salah satu jurnalis lokal.

Perwakilan Konsorsium SOHANDI menyatakan bahwa pers rilis ini dirilis sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian sosial terhadap masa depan demokrasi serta keadilan hukum di wilayah Kabupaten Subang.

Terdapat 5 poin utama yang menjadi tuntutan dan pernyataan sikap resmi dari Konsorsium SOHANDI:

  1. Tegakkan Hukum Secara Adil dan Transparan SOHANDI mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara adil, transparan, serta sepenuhnya bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.
  2. Jaga Marwah Demokrasi dari Polarisasi Menuntut semua pihak untuk menjaga marwah dan pilar-pilar demokrasi di Kabupaten Subang agar tetap kondusif dan terbebas dari situasi politik yang terpolarisasi.
  3. Kembalikan Tupoksi Lembaga Negara Mendesak pemulihan integritas lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Kabupaten Subang untuk kembali berjalan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.
  4. Stop Pemerintahan Berbasis Dinasti (Restu Dulur, Duit, Deukeut) Menuntut penghentian penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis dinasti serta praktik “Restu Dulur, Duit, Deukeut”. SOHANDI mendesak tata kelola pemerintahan dikembalikan pada asas Pancasila, UUD 1945, serta aturan perundang-undangan turunannya.
  5. Bebaskan Harun (Wartawan Triberita) Atas nama kebenaran dan keadilan, SOHANDI meminta pembebasan Harun, wartawan Triberita. Berdasarkan analisa filosofi, ideologi, logika, serta fakta hukum, kasusnya dinilai dipaksakan sebagai bentuk pembungkaman menggunakan pasal yang tidak dilakukannya. Tuntutan ini disuarakan demi menjaga kehormatan serta integritas Polres Subang, Kejari Subang, dan Pengadilan Negeri Subang, di mana oknum yang bersalah harus bertanggung jawab.

Konsorsium SOHANDI berharap pernyataan sikap ini mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan demi terwujudnya Kabupaten Subang yang bersih, adil, dan demokratis. (Red)

Post Views: 250


[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *