KABARKILAT Pelarian Taufik Hidayat Berakhir, Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan YTR Ditangkap di Majalaya – Radar Bandung
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR (29), akhirnya berakhir. Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat pada Selasa (23/6/2026).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan. Menurutnya, tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Bandung.
Baca juga:
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Jabar, Soroti Reforma Agraria hingga Evaluasi Program MBG
“Benar, sudah ditangkap,” kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan.
Hendra menjelaskan, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Namun, pihaknya belum merinci kronologi maupun proses penangkapan yang dilakukan petugas.
“Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujarnya.
Baca juga:
Ditlantas Polda Jabar Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan bersama jajaran sempat mengunjungi YTR yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dalam kesempatan tersebut, Rudi menegaskan fokus utama kepolisian adalah memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
“Kami fokuskan kepada yang pertama adalah menolong korban,” kata Rudi.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami sejumlah luka serius dan gangguan fungsi organ tubuh. Temuan tersebut antara lain terdapat pada bagian mata, bibir, serta bekas sayatan benda tajam di kaki.
Baca juga:
Percepat Transformasi Digital, Polri Wujudkan Smart Policing untuk Cegah Kejahatan Secara Prediktif
“Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Sebelum ditangkap, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rudi juga sempat meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian.
Baca juga:
RSHS Bandung Bentuk Tim Medis Khusus untuk Tangani Korban Penyekapan di Cileunyi
“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan terus mencari keberadaannya dan memohon dukungan masyarakat. Kasus ini harus kita ungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung dr. Fitra Hergyana memastikan pihak rumah sakit akan memberikan penanganan terbaik bagi korban. Menurutnya, pemulihan kondisi kesehatan YTR menjadi prioritas utama tim medis.
“Yang pasti kesehatannya dan juga kemarin luka-lukanya sudah dilakukan pembersihan,” ujar Fitra.
Baca juga:
Sat Res Narkoba Polres Cimahi Ringkus Selegram Pengedar ‘Pod Getar’
Diketahui, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, mulai dari gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan.
Kasus itu dilaporkan keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Meski tersangka telah ditangkap, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
[kabarkilat.id]

