FashionFormula OnekabarkilatTechVideo

KABARKILAT Rumah di Medan Polonia Dirusak Hingga Rata Tanah, Argenius


Medan (Pewarta.co)-Nasib pilu menimpa sepasang suami istri (pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara. Rumah mereka yang terletak di Jalan Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, dihancurkan sekelompok orang hingga rata dengan tanah.

Tak hanya bangunan yang roboh, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang dan dirusak oleh kawanan pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang.

Aksi perusakan tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak Kamis (21/5/2026) lalu dan masih terus berlanjut.

Diduga, dalang di balik peristiwa tragis ini adalah pria berinisial HHS dan wanita berinisial EL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HHS diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sementara EL adalah pensiunan PNS.

Hal tersebut diungkapkan oleh korban, Argenius Manurung (56), didampingi istrinya, br. Hutagalung, usai menjalani pemeriksaan (BAP) di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (26/5/2026) siang.

“Hari ini saya datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut proses laporan. Saya sudah di-BAP oleh penyidik pembantu unit Harda dan telah menerangkan semua peristiwa perusakan rumah kami, serta menyerahkan bukti video di lokasi,” ujar Argenius.

Korban Stroke dan Putusan yang Sudah Inkrah

Argenius, yang saat ini sedang berjuang melawan penyakit stroke, sangat berharap bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

“Semoga keadilan segera terwujud kepada kami, dan hak kami yang sudah dirampas bisa segera kembali,” harapnya lirih.

Sementara itu, sang istri, br. Hutagalung, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar perusakan biasa, melainkan ada upaya paksa untuk menguasai lahan dan bangunan milik mereka. Padahal secara hukum, posisi mereka sangat kuat.

“Mereka ingin merampas dan menguasai rumah kami. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Medan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) bahwa objek tersebut adalah kepemilikan keluarga kami,” tegas br. Hutagalung.

Sambil berlinang air mata, ia pun memohon perlindungan kepada jajaran kepolisian tertinggi di Sumatera Utara agar para pelaku serta dalangnya segera diringkus.
Akibat kejadian ini, kondisi psikologis keluarga mereka sangat terguncang.

“Tolong kami Pak Kapolda Sumut, Pak Kapolrestabes Medan. Lindungi kami, berikan keadilan. Kami ini korban. Keponakan kami sekarang harus mengungsi dan tidak bisa sekolah karena semua barang dihancurkan. Tangkap semua pelakunya, Pak. Sampai saat ini perusakan masih berlangsung, kami merasa takut dan terancam,” rintihnya.

Lurah Sebut Perusakan Tanpa Surat Eksekusi Pengadilan

Di sisi lain, Lurah Anggrung, Ramadhoni Hasibuan, saat dikonfirmasi jurnalis melalui saluran telepon pada Selasa (26/5/2026), membenarkan adanya kegaduhan di wilayahnya tersebut.

Ramadhoni mengaku awalnya mendapatkan informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

“Saya diinformasikan oleh Kepling bahwasanya ada polisi dan situasi ramai di lokasi rumah itu. Saat kejadian awal, saya sedang mengikuti upacara Satpol PP,” kata Ramadhoni.

Ia juga menegaskan bahwa aksi pembongkaran paksa tersebut dipastikan ilegal secara hukum formal karena tidak melibatkan juru sita pengadilan.

“Sepengetahuan saya, tidak ada dasar atau surat resmi dari pengadilan kepada mereka (para pelaku) untuk membongkar rumah tersebut. Saat itu saya memantau agak jauh dari lokasi, di dekat masjid. Namun demikian, hal ini akan saya laporkan ke pimpinan dan kami akan tetap memberikan imbauan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aksi perusakan tersebut dilaporkan masih terus berjalan di lapangan tanpa adanya tindakan tegas yang menghentikannya secara total.

Pihak kelurahan pun mengaku menyayangkan kejadian yang luput dari pengawasan tersebut.(Red)

[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *