Editor's PickFeaturedFoodFormula OneSports

KABARKILAT Grosir Dibobol, Barang Dagangan & Rp3 Juta Digondol


POSMETRO MEDAN – Aksi nekat dua pria membobol sebuah toko grosir di Jalan AR Hakim No. 122, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, akhirnya terbongkar. Polisi membekuk kedua pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (2/9/2026).

Kedua tersangka yakni Dedi Rahman Mendrofa alias Dedi (39) dan Haryanto alias Alung (45). Keduanya merupakan warga Jalan Langgar, Gang Rukun No. 2, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026), dengan korban pemilik grosir, Hartono alias Awi.

Aksi kedua pelaku terungkap setelah istri korban curiga melihat posisi kamera CCTV di dalam toko telah berpindah. Curiga ada sesuatu yang terjadi, Hartono kemudian mengecek grosir miliknya.

Kecurigaan itu terbukti. Sejumlah barang dagangan raib dari dalam toko. Tak hanya itu, uang tunai sekitar Rp3 juta juga ikut digondol pelaku.

Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi. Dalam rekaman tersebut terlihat dua pria masuk dan mengangkut barang-barang dari dalam grosir.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas kedua pelaku berhasil dikantongi.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami selidiki dan telah menangkap dua orang tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, Sabtu (5/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap cara mereka masuk ke dalam grosir cukup nekat.

Keduanya terlebih dahulu memanjat tembok gang belakang ruko setinggi sekitar dua meter. Setelah berhasil masuk ke lorong belakang, pelaku kemudian menuju bagian kamar mandi grosir.

Tak berhenti di situ, ventilasi besi kamar mandi kemudian dicongkel menggunakan linggis. Dari celah tersebut, keduanya masuk ke dalam grosir dan mengambil barang dagangan serta uang tunai milik korban.

“Keduanya mengaku masuk ke grosir dengan cara memanjat tembok gang belakang ruko setinggi dua meter, lalu masuk ke lorong belakang ruko. Setelah itu, para pelaku mencongkel ventilasi besi kamar mandi grosir menggunakan linggis,” ungkap Fajri.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Editor: Oki Budiman



[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *