Editor's PickEntertainmentFeaturedHighlightsVideo

KABARKILAT Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal dalam Tiga


Medan (Pewarta.co)-SATGAS Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).

Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.

Salah satu modus yang marak ditemukan adalah jasa periklanan dengan sistem deposit.

Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Satgas PASTI juga menemukan praktik duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Dalam modus ini, pelaku meniru nama, logo, maupun identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang memiliki izin.

Modus lain yang banyak dilaporkan adalah penawaran pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, maupun pengawasan yang memadai.

Selain itu, terdapat pula praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru atau member get member sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan berasal dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

Satgas PASTI juga menemukan modus perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar maupun tidak memiliki izin dari otoritas berwenang. Modus ini umumnya disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Berbagai modus tersebut banyak disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, yakni Kontak OJK 157.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan. (gusti)

[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *