KABARKILAT Skandal Lelang SPPG Sindangsari 1: Diduga Kangkangi Aturan Bapanas, Mengapa PIC Yayasan Ageung Alergi Transparansi?
SUBANG, Hadejabarnews.com – Aroma ketidakberesan dalam pelaksanaan sistem lelang pengadaan komoditas dapur di Satuan Pelayanan Pengujian Gizi (SPPG) Sindangsari 1 desa Sindangsari kec. Cikaum kian menyengat. Kebijakan tender tersebut kini memicu gejolak besar setelah dituding sengaja menabrak regulasi resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas) demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu.
Dampak dari kebijakan yang dinilai “pincang” ini, para pengusaha dan supplier lokal kini dipaksa gigit jari. Ruang kemitraan mereka ditutup rapat oleh sistem yang dianggap tidak transparan dan sarat akan kejanggalan.
Dugaan adanya permainan di balik layar semakin menguat setelah pihak-pihak terkait kompak melakukan gerakan “tutup mulut”. Saudara Angga, yang memegang kendali sebagai Person in Charge (PIC) dari kemitraan Yayasan Ageung, mendadak “alergi” terhadap konfirmasi wartawan.
Pesan klarifikasi yang dilayangkan tim redaksi Hadejabarnews.com melalui aplikasi WhatsApp diabaikan begitu saja tanpa jawaban. Sikap menghindar dan “main kucing-kucingan” dengan media ini sontak memicu pertanyaan besar di kalangan publik: Ada apa di balik proyek lelang dapur ini? Apa yang sedang disembunyikan dari masyarakat?
Pemberdayaan ekonomi daerah yang diamanatkan oleh Surat Edaran Bapanas seolah hanya menjadi macan kertas di SPPG Sindangsari 1. Praktik di lapangan justru memperlihatkan indikasi kuat adanya upaya penyingkiran potensi lokal secara sistematis.
”Kalau aturan dari Badan Pangan Nasional saja berani mereka kangkangi, ini sudah keterlaluan. Kami menduga sistem lelang ini sengaja dikondisikan untuk memenangkan pihak tertentu secara sepihak. Ini jelas merugikan hajat hidup pengusaha lokal!” cecar salah satu supplier dengan nada tinggi dan penuh kekecewaan.
Hingga berita ini naik, pihak manajemen SPPG Sindangsari 1 dan PIC Yayasan Ageung tetap tidak bergeming dan enggan memberikan klarifikasi. Sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi Hadejabarnews.com tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab, guna meluruskan sengkarut yang kini tengah menjadi sorotan publik ini. (Din/Red)
Post Views: 57
[kabarkilat.id]

