Editor's PickFashionMust ReadSportsTech

KABARKILAT Dugaan Sengketa Lahan di Purwadadi: Klaim PT Hui Yang Makmur Indonesia Dan Misteri Status Situ Citapen


​SUBANG, hadejabarnews.com – Pemanfaatan lahan di sekitar kawasan industri Kecamatan Purwadadi kini menjadi sorotan tajam. Hal ini dipicu oleh adanya perbedaan persepsi terkait status lahan di area belakang PT Hui Yang Makmur Indonesia yang berbatasan langsung dengan wilayah yang diduga sebagai kawasan konservasi air, Situ Citapen.

Pihak manajemen PT Hui Yang Makmur Indonesia, melalui perwakilannya, Hendrik, memberikan pernyataan krusial terkait batas wilayah operasional perusahaan. Menurutnya, dari ujung pagar pihak perusahaan mengklaim masih memiliki hak atas lahan sejauh 30 meter ke arah situ Citapen

​Namun, klaim ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagian pihak menyebutkan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan area persawahan produktif. Di sisi lain, muncul dugaan kuat bahwa lahan yang dimaksud masuk dalam area Situ Citapen, sebuah aset pengairan yang seharusnya dilindungi dan tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Ketidakjelasan status lahan ini semakin diperumit dengan pernyataan Camat Purwadadi. Dalam keterangannya, pihak kecamatan mengaku hanya mengetahui sebatas proses perizinan lingkungan (izin tetangga) terkait keberadaan PT Hui Yang Makmur Indonesia.

​Sikap “kurang tahu” dari otoritas wilayah ini memicu spekulasi publik. Muncul pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah kecamatan terhadap aktivitas korporasi dan keterkaitannya dengan PT KIS (Kawasan Industri Subang) yang mengelola wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang dan BBWS Citarum untuk melakukan validasi lapangan. Kepastian mengenai titik koordinat Situ Citapen sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan antara milik negara dan milik swasta.

​Transparansi dari PT KIS sebagai pemilik lahan juga menjadi kunci utama untuk meredam polemik ini. Masyarakat berharap agar pembangunan ekonomi di Purwadadi tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan hak-hak publik atas ketersediaan sumber daya air.

​Redaksi Hade Jabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PT KIS dan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Subang. (Din/red)

Post Views: 18


[kabarkilat.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *